Syaratpendaftaran. 1. Lulusan SMA, MA, SMK, MAK yang berijazah negara dengan tahun lulus , 2019, atau 2018. 2. Lulusan Pondok Pesantren (KMI, TMI, MMI) yang telah disetarakan setingkat MA/SLTA yang dibuktikan dengan SK Penyetaraan dari Dirjen Pendidikan Islam dengan tahun lulus 2021, 2020, 2019, atau 2018. 3.
350Pesantren se-Indonesia Ikuti Sosialisasi Pesantren Muadalah Search
PersyaratanPendaftaran . atau Santri lulusan pesantren muadalah dan pesantren Salafiyah; Santri mukim minimal 3 tahun berturut-turut; Berusia maksimal (per 1 Juli 2018). 20 tahun untuk santri tingkat akhir pada MAS (lahir pada tanggal 1 Juli 1998, 2 Juli 1998, dan seterusnya). 23 tahun untuk santri lulusan Satuan Pendidikan Muadalah
Berikutkami berikan 4 cara agar anak selalu betah untuk tinggal di Pondok Pesantren. Semoga bermanfaat bagi orangtua semua. Kami menerima santri baru tahun ajaran 2019/2020, Pesantren dengan Gratis biaya SPP, yaitu Pondok Pesantren Muadalah Tsurayya Darunnajah 4. Segera Daftarkan !!! (DN4/SipaNP) DAFTAR
Kemenagmelalui Dirjen Pendis menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Madrasah, Pesantren. Presiden Jokowi berdialog dengan sejumlah santri dan pengurus pondok pesantren secara virtual, dari Ponpes Miftahul Falah, Kuningan, Jabar, 31 Agustus 2021 (Foto: Setpres) Jakarta - Kementerian
InformasiPendaftaran Santri Baru Kulliyatul Mu'allimin Wal Mu'allimat Al-Islamiyyah PONDOK MODERN AL-BAROKAH NGANJUK Ngepung - Patianrowo - Nganjuk Pondok Modern Al-Barokah adalah Pesantren yang berdiri Tahun 1993 terletak di Desa Ngepung Kec. Patianrowo Kab.Nganjuk Jawa Timur dipimpin Oleh KH. Drs. Rosyidin Ali Sa'id. (Beliau Alumni KMI Gontor dan IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta
2wjxa9. KAIRO – Sidang Majelis Tinggi Al-Azhar telah menetapkan muadalah penyetaraan ijazah bagi tiga lembaga pendidikan Islam di Indonesia dengan ijazah Ma’had Buus Islamiyah Al-Azhar sederajat SMA. Hasil keputusan tersebut disampaikan Direktur Administrasi Umum untuk Mahasiswa Internasional melalui surat resmi ke KBRI Cairo, tanggal 22 September 2021. Sesuai dengan isi surat tersebut, tiga lembaga pendidikan Islam yang mendapat muadalah adalah Pondok Pesantren Muhammadiyah Boarding School MBS Yogyakarta, Madrasah Muallimin Muhammadiyah Yogyakarta, dan Pondok Pesantren Diniyah Formal PDF yang berada di bawah pembinaan Kementerian Agama RI. Khusus untuk MBS dan Madrasah Muallimin Muhammadiyah, penyetaraan ijazah diberikan pada program IPS ilmu-ilmu Sastra dan Humaniora dan IPA ilmu-ilmu Eksakta, sedangkan untuk PDF penyetaraan diberikan pada program IPS. Penyetaraan tersebut menambah daftar lembaga pendidikan Islam di Indonesia yang berhasil meraih muadalah penyetaraan ijazah menjadi 9 lembaga. Enam lembaga pendidikan lainnya yang telah disetarakan sebelumnya adalah Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo, Pondok Pesantren Darunnajah Jakarta, Pondok Modern Tazakka Batang, Pondok Pessantren Amanatul Ummah Surabaya, Pondok Modern Al-Ikhlas Kuningan, dan Madrasah Nurul Falah, Jakarta. Muadalah penyetaraan ijazah tersebut sangat penting karena muadalah ini merupakan syarat utama dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Al-Azhar, baik mereka yang mengikuti seleksi jalur beasiswa maupun non-beasiswa mandiri. Jika tidak mempunyai ijazah yang disetarakan, maka yang bersangkutan tidak bisa melanjutkan kuliah di Universitas Al-Azhar. Sejak beberapa tahun terakhir mahasiswa dari Indonesia yang kuliah di Al-Azhar tidak hanya masuk di fakultas keagamaan, tetapi juga fakultas eksakta, seperti kedokteran, teknik, dan farmasi. Untuk bisa masuk fakultas eksakta di Universitas Al-Azhar calon mahasiswa harus memiliki ijazah Program IPA. Nilai kelulusan akumulatif minimal untuk bisa masuk fakultas eksakta di Al-Azhar bervariasi setiap tahunnya. Tahun 2021 ini, Al-Azhar menetapkan minimal 94% untuk Fakultas Kedokteran, 93% untuk Fakultas Farmasi, dan 92% untuk Fakultas Teknik. [] Sumber al-azhar mesirAl-IrsyadkairomesirmuadalahMuhammadiyahNahdlatul UlamaNahdlatul WathonNUNusantaraPersisPesantren MuadalahRobithoh Alawysatuan pendidikan muadalah Sebelumnya Sesudahnya Konten Terkait
Sekilas tentang Pesantren Muadalah FKPM Forum Komunikasi Pesantren Muadalah merupakan wadah silaturahim pesantren-pesantren yang menyelenggarakan Satuan Pendidikan Muadalah SPM. Pesantren Muadalah Pendidikan Muadalah adalah pesantren yang menyelenggarakan pendidikan formal dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin secara berjenjang dan terstruktur. Pesantren Muadalah statusnya setara dengan pendidikan formal lainnya karena walaupun pondok pesantren tersebut tidak mengikuti kurikulum Kemdikbud SD, SMP, SMA atau kurikulum Kemenag MI, MTs, MA akan tetapi lulusan pondok pesantren tersebut dapat diterima diakui di perguruan tinggi di dalam dan luar negeri. Pendidikan Muadalah yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan dasar berbentuk satuan Pendidikan Muadalah ula dan/atau satuan Pendidikan Muadalah wustha. Sedangkan Pendidikan Muadalah yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan menengah berbentuk satuan Pendidikan Muadalah ulya. Jenjang Pendidikan Muadalah dapat juga diselenggarakan dalam waktu 6 enam tahun atau lebih dengan menggabungkan penyelenggaraan satuan Pendidikan Muadalah wustha dan satuan Pendidikan Muadalah ulya secara berkesinambungan. Dengan muadalah disetarakan, di dalam negeri Indonesia santri lulusan pondok pesantren dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi kuliah di perguruan tinggi negeri/swasta atau jika berhenti di tengah jalan keluar tetap dapat melanjutkan ke SMP/MTs atau SMA/MA. Pendidikan Muadalah tersebut setara dengan pendidikan formal lainnya berdasarkan Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Tidak hanya lulusan pesantren yang diakui oleh pemerintah, pendidik atau guru-guru dari pesantren muadalah pun mendapatkan hak yang sama seperti guru-guru dari sekolah formal lainnya. izzatfahd
daftar pesantren muadalah 2019